15 April 2025
HEADLINE MOBIL

Jepang Wajibkan Perangkat Keselamatan Pedal Gas Kendaraan Mulai 2028



Pemerintah Jepang akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan semua model kendaraan baru untuk dilengkapi dengan perangkat pencegah kesalahan pengoperasian pedal. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada bulan September 2028. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam meningkatkan keselamatan berkendara, khususnya bagi kalangan pengguna lanjut usia yang jumlahnya terus meningkat di negara tersebut.

Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi lanjut usia. Dalam banyak insiden, pengemudi secara tidak sengaja menginjak pedal gas saat seharusnya menginjak rem. Situasi seperti ini kerap menyebabkan kecelakaan serius, baik di jalan raya maupun di area parkir yang padat aktivitas.

Dikutip dari laporan Kyodo beberapa waktu lalu, Pemerintah Jepang menilai bahwa teknologi pencegah kesalahan injakan pedal dapat menjadi solusi efektif untuk menekan jumlah kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi, khususnya mereka yang telah berusia lanjut. Teknologi ini akan menjadi fitur wajib yang tertanam dalam kendaraan baru, sebagai bagian dari sistem keselamatan aktif.


Perangkat pencegah ini dirancang untuk mengenali kondisi ketika pengemudi menginjak pedal yang salah, kemudian secara otomatis mengurangi daya mesin atau bahkan menghentikan kendaraan guna mencegah tabrakan. Sistem seperti ini sebelumnya telah diterapkan secara sukarela oleh beberapa produsen, tetapi kini akan menjadi persyaratan standar untuk semua model baru yang dijual di Jepang.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini mulai 2028, diharapkan angka kecelakaan akibat kesalahan injakan pedal dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, kebijakan ini menjadi langkah proaktif Jepang dalam menyesuaikan sistem transportasi mereka dengan dinamika demografis yang kian menua. Jepang ingin memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk lansia, dapat berkendara dengan lebih aman.

Namun, kebijakan ini diperkirakan tidak akan berdampak besar pada produsen mobil karena sebagian besar kendaraan buatan Jepang dalam beberapa tahun terakhir sudah dilengkapi dengan perangkat semacam itu.

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang akan merevisi peraturan menteri berdasarkan Undang-Undang Kendaraan Bermotor dan mewajibkan semua kendaraan transmisi otomatis untuk memasang perangkat ini.

Perubahan aturan ini secara khusus tidak berlaku untuk kendaraan yang menggunakan transmisi manual. Artinya, kewajiban untuk menyematkan perangkat pencegah kesalahan pengoperasian pedal hanya diterapkan pada kendaraan dengan transmisi otomatis. Pemerintah Jepang tampaknya mempertimbangkan bahwa risiko kesalahan injakan pedal lebih umum terjadi pada mobil otomatis dibandingkan dengan mobil manual, sehingga pengecualian ini dinilai relevan dalam konteks keselamatan berkendara.

Peraturan baru mensyaratkan perangkat tersebut untuk mencegah kendaraan melaju secara tiba-tiba ketika ada penghalang di depan berjarak 1 hingga 1,5 meter dan membatasi kecepatan di bawah 8 kilometer per jam, bahkan ketika pengemudi menginjak pedal gas sepenuhnya.

Pengemudi akan diberi tahu melalui notifikasi yang muncul di dalam kendaraan bahwa sistem pencegah kesalahan pengoperasian pedal sedang aktif. Selain itu, notifikasi tersebut juga dapat memberikan peringatan kepada pengemudi untuk segera melepas kaki dari pedal jika terdeteksi adanya kesalahan injakan. Fitur ini dirancang untuk memberikan respons cepat guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat kelalaian saat mengemudi.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh kementerian terkait, tercatat bahwa sebanyak 93,8 persen mobil produksi domestik pada tahun 2023 telah dilengkapi dengan perangkat keselamatan ini. Teknologi tersebut mampu mengontrol pergerakan kendaraan baik saat maju maupun mundur, sehingga memberikan perlindungan tambahan bagi pengemudi dan lingkungan sekitar. Angka ini menunjukkan adopsi yang tinggi terhadap fitur keselamatan modern di Jepang.

Sumber : otomotif.antaranews.com

viewed :: 176
Pasang banner ? hubungi : widipriono@gmail.com

Berita Terkait Lainnya :