17 Oktober 2023
TIPS MOTOR
Tata Cara Pengurusan dan Pembuatan Ulang STNK Hilang
Divisi Humas Mabes Polri melalui akun resmi Facebook-nya, kembali memberikan sosialisasi
tentang kepengurusan dan pembuatan STNK yang hilang di awal tahun 2015 ini. Bagi para pengguna kendaraan bermotor yang kehilangan STNK dan ingin mengurusnya, wajib mengikuti tata cara berikut.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus STNK yang hilang dengan menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.
Setelah kewajiban di atas sudah dilakukan, mulailah dengan melakukan prosedur pengurusan STNK yang hilang dengan urutan seperti ini:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.
viewed :: 13621
Berita Terkait Lainnya :