20 Agustus 2024
TIPS MOTOR

Cara Over Kredit Motor, Beserta Pengertian, Prosedur Dan Tipsnya



Over kredit motor adalah istilah dalam proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit. Artinya, pembeli bisa membeli motor tersebut dari si pemilik lama dengan membayar sisa angsuran dan tambahan uang muka atau deposit.

Ada berbagai alasan mengapa orang memilih untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor, di antaranya yaitu untuk memperoleh harga yang lebih murah. Jika Anda tertarik untuk melakukan over kredit, sebaiknya pelajari dulu bagaimana prosedurnya.

Apa Itu Over Kredit Motor dan Cara Melakukannya
Sesuai penjelasan di atas, over kredit kendaraan bermotor adalah proses pemindahan fasilitas pembayaran kredit dari seseorang kepada orang lain. Biasanya, prosedur ini dilakukan jika pihak pembeli pertama sudah tidak mampu membayar angsuran kredit motornya.

Di sisi lain, pihak pembeli kedua membutuhkan kendaraan bermotor dengan harga lebih terjangkau sesuai kemampuan finansialnya. Untuk itulah, over kredit hadir sebagai solusi bagi kedua belah pihak. Berikut ini beberapa keuntungan over kredit bagi pembeli:
  • Harga Lebih Murah
    Sebagian besar motor yang dijual dengan konsep over kredit biasanya masih dalam kondisi baik. Selain itu, pembeli juga tidak perlu membayar uang muka atau DP yang besar, karena sebagian besar dari itu sudah dibayarkan oleh pemilik sebelumnya.

  • Cicilan Per Bulan Lebih Rendah
    Sistem over kredit memungkinkan seseorang untuk memiliki motor dengan cicilan yang lebih rendah. Hal ini bisa sangat membantu bagi seseorang yang memiliki keterbatasan finansial, namun tetap ingin memiliki motor.
Adapun cara melakukan over kredit kendaraan bermotor adalah dengan mencari calon pembeli atau calon penjual. Kemudian masing-masing mempersiapkan berkas yang disyaratkan, lalu melakukan pemberitahuan pengalihan cicilan ke perusahaan terkait.

Prosedur Over Kredit Motor Tanpa Melanggar Hukum
Di Indonesia, prosedur untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itu sebabnya, proses ini wajib dilengkapi dengan surat perjanjian untuk memastikan prosedurnya legal menurut hukum.

Jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar tanpa melibatkan perusahaan tempat cicilan, maka resikonya adalah terjerat hukum. Bagi penjual akan terkena Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana, sedangkan pembeli akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Oleh karena itu, pelajari bagaimana cara melakukan over kredit yang benar menurut hukum dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  • Lengkapi Persyaratan Dokumen
    Langkah pertama dalam prosedur over kredit motor adalah melengkapi persyaratan dokumen. Dokumen yang dibutuhkan dalam transaksi over kredit kendaraan bermotor biasanya meliputi:

    • Fotokopi Identitas (KTP)
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
    • Fotokopi surat keterangan penghasilan, bisa berupa slip gaji atau laporan keuangan usaha
    • Surat Perjanjian Over Kredit

  • Lakukan Secara Resmi
    Setelah persyaratan dokumen telah dilengkapi, selanjutnya Anda harus melakukan over kredit secara resmi. Artinya, transaksi ini harus dilakukan langsung ke tempat pihak leasing dimana motor tersebut terdaftar dengan membawa persyaratannya.

    Proses ini dilakukan sebagai langkah memberitahu perusahaan leasing awal secara resmi bahwa cicilan kredit motor tersebut akan dialihkan ke orang lain. Dan pihak pembeli kedua tersebutlah yang akan melunasi sisa cicilannya.

    Untuk memastikan pembelian aman dan legal, dibutuhkan juga surat perjanjian over kredit. Dalam surat perjanjian jual beli ini harus dijelaskan secara detail mengenai identitas motor jumlah cicilan, hingga ketentuan pembayaran per bulannya.

  • Penuhi Persyaratan dari Perusahaan Terkait
    Selain persyaratan umum, biasanya perusahaan leasing yang menjadi tempat membayar kredit motor juga memiliki persyaratan khusus. Karena itu, pastikan untuk menanyakan langsung persyaratan yang ditetapkan di perusahaan tersebut.

    Hal ini meliputi syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan over kredit, seperti besarnya sisa angsuran yang harus dibayarkan, bunga kredit, hingga biaya administrasi lainnya.

    Setelah persyaratannya dilengkapi, kemudian pihak leasing akan melakukan survei kepada calon pembeli. Jika persyaratan yang ditentukan sudah disetujui, maka pengajuan over kredit motor tersebut juga akan disetujui.

  • Lakukan Tahap Negosiasi
    Tahap selanjutnya adalah negosiasi untuk menentukan berapa jumlah kredit yang akan dialihkan dan nantinya harus dibayarkan oleh pihak pembeli kedua. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

    Adapun jumlahnya ditentukan berdasarkan jumlah uang muka yang sudah dibayar penjual selaku pembeli pertama motor tersebut, serta total cicilan kredit yang sudah dibayarkan.

    Pastikan bahwa kesepakatan yang dicapai telah mencakup semua hal yang diperlukan, seperti sisa angsuran yang harus dibayar dan biaya administrasi lainnya agar pihak pembeli kedua tidak mengalami masalah saat proses mengangsur cicilan.

  • Selesaikan Administrasi
    Setelah negosiasi selesai dan surat perjanjian over kredit disepakati kedua belah pihak, selanjutnya adalah menyelesaikan administrasi yang terkait dengan transaksi over kredit.

    Hal ini meliputi prosedur balik nama pengambil kredit awal selaku debitur, pengikatan hak tanggungan jaminan, hingga balik nama untuk asuransi serta surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.

Tips Over Kredit Kendaraan Bermotor yang Aman dan Legal
Agar lebih minim resiko, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat akan melakukan over kredit kendaraan bermotor. Berikut beberapa di antaranya :
  • Hindari Kredit Macet
    Kredit macet adalah masalah yang sering terjadi dalam over kredit motor. Hal ini terjadi ketika pemilik kendaraan yang melakukan over kredit tidak mampu lagi membayar cicilan kreditnya, sehingga kendaraan tersebut disita oleh pihak leasing.

    Untuk menghindari kredit macet, pastikan bahwa Anda memilih kendaraan yang memiliki riwayat pembayaran kredit yang baik. Pastikan juga kendaraan tersebut tidak ada masalah hukum seperti sedang digadaikan atau terlibat di sengketa hukum.

  • Periksa Kelengkapan Administrasi
    Sebelum memutuskan untuk melakukan over kredit, pastikan bahwa dokumen administrasi kendaraan tersebut lengkap dan sah. Pastikan juga bahwa STNK dan BPKB kendaraan tersebut sudah atas nama pemilik yang sah dan masih berlaku.

  • Hitung Nilai Kreditnya
    Lalu, pastikan bahwa Anda telah menghitung nilai kreditnya dengan benar. Hitung jumlah uang muka yang harus Anda bayarkan, jumlah cicilan yang harus Anda bayarkan setiap bulan, serta bunga kredit yang harus Anda bayarkan dengan cermat.

  • Lakukan Cek Fisik Kendaraan
    Selain memeriksa dokumen kendaraan, pastikan juga untuk memeriksa keadaan fisik kendaraan. Periksa bagian-bagian penting seperti mesin, transmisi, sistem kelistrikan, hingga sistem rem.

    Pastikan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi yang baik dan layak pakai. Jangan sampai Anda membeli kendaraan yang rusak dan memerlukan biaya perbaikan yang besar.
Prosedur dan tips di atas sangat penting untuk diperhatikan untuk memastikan Anda terhindar dari penipuan atau praktik over kredit ilegal. Jadi, pastikan untuk mengikuti seluruh ketentuannya agar Anda terhindar dari masalah hukum.

Selain melakukan over kredit motor, melakukan kredit motor secara langsung ke dealer resmi adalah alternatif yang lebih aman. Agar tidak salah membeli, lakukan pembelian di dealer Suzuki terdekat dan lakukan prosedur test drive untuk memastikan motor yang Anda beli sudah sesuai.

Sumber : suzuki.co.id/tips-trik/

viewed :: 1153
Pasang banner ? hubungi : widipriono@gmail.com

Berita Terkait Lainnya :