08 September 2016
HEADLINE MOTOR
KPPU Siapkan Bukti Adanya Kenaikan Harga Skutik Yang Tak Wajar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap pada pendiriannya bahwa ada dugaan praktik kartel penentuan harga skuter matik (skutik) yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dengan PT Astra Honda Motor (AHM).
Kedua agen pemegang merek (APM) motor itu masing-masing merupakan terlapor satu dan dua kasus dugaan praktik kartel skutik 110-125 cc yang kasusnya kini tengah disidangkan.
Keyakinan adanya praktik kartel itu disampaikan setelah seorang saksi yakni Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata memberikan keterangan yang meringankan para terlapor dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa 6 September 2016 sore yang lalu.
Salah seorang investigator KPPU, Helmi Nurjamil, ketika dikonfirmasi setelah sidang mengatakan bahwa ada indikasi kenaikan harga skutik yang tidak wajar.
"Kami tetap berpendapat, adanya indikasi kenaikan yang sampai tiga kali. Itu adalah indikasi permainan. Artinya, ada harga yang sengaja dinaikkan karena ketika pelaku usaha terkonsentrasi di pasar, jangankan 75 persen, 50+1 saja pola pikir konsumen ketika ada kenaikan barang jadi berpikir itu wajar. Karena semua harga naik dan seragam," kata Helmi.
Pada sidang selanjutnya, investigator KPPU akan membeberkan bukti-bukti lain terkait kasus dugaan praktik kartel ini.
"Sidang itu akan membuktikan. Pada fakta-fakta berikutnya akan kami ungkapkan apa saja harga motor yang naik dan apakah kenaikan itu wajar," pungkas dia.
viewed :: 1715
Berita Terkait Lainnya :