| » Jadwal Lengkap Grand Prix F1 Kanada 2026 « |
|
08 Maret 2026
TIPS - MOBIL
Memahami Fungsi Lampu Hazard Sesungguhnya
![]() Salah kaprah dan penyalahgunaan lampu hazard oleh pengguna mobil coba diluruskan Polisi. Divisi Humas Mabes Polri, merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat ini. Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya. Dikatakan dalam media sosial Facebook, Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan. Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi. Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan". Maksud "isyarat lain" adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata "keadaan darurat" diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban. Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard. Di antaranya sebagai berikut:
"Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah," begitu pesan yang ditulis Humas Mabes Polri. ..... (w33) Berita Terkait Lainnya :
![]()
![]()
![]()
![]()
![]()
![]() |
