13 Juli 2024
TIPS MOBIL

Singkatan Yang Terdapat Di STNK Dan Syarat Serta Biaya Perpanjangannya



Setiap pemilik kendaraan wajib memiliki STNK. STNK merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang menjadi bukti legal dari kepemilikan kendaraan Anda. Sebagai bukti legal, STNK wajib selalu dibawa ke mana pun oleh pengendara.

Di dalam STNK, terdapat berbagai informasi mengenai kendaraan yang digunakan. Informasi yang terdapat pada STNK tersebut disimbolkan dengan singkatan kata, mulai dari PKB hingga BBN KB. 

Apakah Anda mengetahui maksud dari ragam singkatan tersebut? Jika belum mengetahuinya, simak penjelaaan berikut ini. 

1. PKB

Pajak Kendaraan Bermotor atau dalam STNK disingkat PKB. PKB merupakan pajak kendaraan yang dihitung dari nilai penjualan kendaraan itu sendiri. Tarif PKB sebesar 1,5 persen dan akan menurun seiring dengan penyusutan nilai jual kendaraan setiap tahun.

2. SWDKLLJ
Sulit bukan singkatannya? Yup SWDKLLJ merupakan akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLLJ memiliki payung hukum yang kuat, karena selaras dengan UU No. 34 Tahun 1964. Tarif sumbangan itu ditetapkan sesuai dengan peraturan yang dipergunakan untuk jaminan bagi semua pemilik kendaran bermotor. 

3. No. Urut dan No. Kohir
Kedua nomor tersebut tercantum pada bagian atas STNK. No. Urut menunjukkan nomor urut kendaraan ketika didaftarkan sesuai dengan waktu pembuatan dan pendaftaran STNK. 

Sementara No. Kohir merupakan pendataan nomor pendaftaran kendaraan baru yang dilakukan oleh Samsat dan Polri.

4. Biaya Adm.
Biaya Adm. merupakan biaya administrasi. Biasanya, terdapat dua macam biaya administrasi, yaitu biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB. Biaya Adm. ini berlaku ketika akan balik nama atau ketika ingin mengganti plat motor 5 tahunan.

5. BBN KB
BBN KB merupakan akronim dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah sejumlah tarif yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor berdasarkan harga belinya. 

BBN KB untuk kendaraan baru dipatok sebesar 10 persen. Sementara untuk kendaraan bekas sebesar â…” dari nilai PKB.

Syarat Perpanjang STNK :

STNK merupakan variabel yang sangat penting bagi pengendara dan berkaitan erat dengan pajak. Untuk itu, setiap pemilik kendaraan wajib perpanjang STNK setiap tahun dan setiap 5 tahun sekali.

Dilansir dari Polri, terdapat beberapa syarat jika Anda ingin memperpanjang STNK. Dan ada beberapa dokumen penting yang harus Anda lampirkan, seperti berikut ini.
  1. STNK Asli dan Foto kopi.
  2. BPKB Asli dan Foto kopi.
  3. e-KTP Asli Pemilik Kendaraan Bermotor Beserta Foto kopi.
  4. Jika Diwakilkan Pihak Ketiga, Wajib Menyertakan Surat Kuasa yang Sudah Dibubuhi Tanda Tangan Beserta Materai, e-KTP dan Foto kopi Penerima Kuasa.
  5. Jika STNK Atas Nama Perusahaan, Maka Wajib Melampirkan SIUP, NPWP, TDP Perusahaan.
  6. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Untuk Perpanjang STNK Tahunan.
  7. Melakukan Cek Fisik, Membayar Biaya Penerbitan STNK Baru, Membawa BPKB Asli dan Fotokopiannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) Untuk Perpanjang STNK Lima Tahunan.
  8. Surat Keterangan Buka Blokir Apabila STNK Anda Terblokir.

Biaya Perpanjang STNK

Ketika Anda sudah melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Th 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.

Adapun rincian biaya perpanjang STNK Tahunan sebagai berikut:
  1. Perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp100.000.
  2. Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp200.000.
  3. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp25.000.
  4. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp50.000.
  5. Penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp60.000.
  6. Penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp100.000.
  7. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp225.000.
  8. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp375.000.

Jika tidak ingin menunggu lama dalam perpanjang STNK, Anda bisa melakukan perpanjang di E-Samsat melalui marketplace berwarna hijau yang Selalu Ada Selalu Bisa, ya!

Sumber : otosia.com

viewed :: 1745
Pasang banner ? hubungi : widipriono@gmail.com

Berita Terkait Lainnya :