23 Januari 2021
HEADLINE MOBIL
Ini Kendaraan Yang Tak Wajib Uji Emisi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 24 Januari 2021 mewajibkan semua kendaraan bermotor lolos uji emisi. Jika tidak lolos atau tidak uji emisi, bakal dikenakan sanksi berupa tilang.
"Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib dilakukan uji emisi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin, beberapa waktu lalu.
Jika masyarakat tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov DKI Jakarta bersama kepolisian, dishub dan dinas lingkungan akan menindak melalui razia. Bahkan, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara berdasarkan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.
Sumber : www.inews.id
viewed :: 1399
Berita Terkait Lainnya :