15 Maret 2019
HEADLINE MOBIL
Mobil Lcgc Akan Dikenakan Pajak Barang Mewah
Pemerintah akan menerapkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap mobil Low Cost Green Car (LCGC) pada 2021. Di mana PPnBM mobil LCGC semula 0 persen akan dikenakan menjadi 3 persen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan final tentang skema baru perhitungan PPnBM terhadap kendaraan roda empat, termasuk mobil LCGC.
"Saya belum bisa memberikan pernyataan karena kami juga masih menunggu keputusan finalnya," ujar Jongkie, saat dihubungi iNews.id.
Skema pajak PPnBM rencananya hanya ditujukan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2). Sementara untuk mobil listrik, skema ini tidak berlaku.
Sebagai pelaku industri otomotif, Jongkie mendukung perubahan acuan dalam pengenaan pajak barang mewah, dari sebelumnya berdasarkan kapasitas mesin kendaraan (cc) menjadi berbasis kadar emisi. Perubahan acuan ini sangat penting untuk membangun industri otomotif di dalam negeri.
"Maksudnya dari industri otomotif, kita juga harus mengacu pada standar emisi dan kalau perpajakannya mengacu ke emisi kan jadi cocok," ujar Jongkie.
Selain itu, dia sepakat soal pengenaan pajak tidak mengacu pada bentuk kendaraan. Misalnya, sedan, SUV, atau MPV. Dia berharap aturan anyar tersebut bisa membuat industri otomotif nasional bersaing di kancah global.
Sumber : www.inews.id
viewed :: 1572
Berita Terkait Lainnya :