14 September 2017
HEADLINE MOBIL

Sanksi Denda Menanti Pelanggar Regulasi Wajib Punya Garasi





Dalam Peraturan Daerah ( Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 nomor empat tertulis mengenai bukti kepemilikan atau menguasai garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK. Penekanan pada ayat tersebut saat ini sedang diurus oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dengan menggandeng kepolisian.

Andri Yansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta, menjelaskan, masalah bukti garasi untuk penerbitan STNK nanti akan berlaku untuk setiap konsumen yang akan membeli mobil baru.

"Kalau yang sudah terlanjur punya atau beli mobil kemarin-kemarin memang sudah tidak bisa diapa-apakan, paling hanya sosialisasi dan penindakan. Untuk yang baru mau membeli mobil baru akan kita kejar, kita sedang rancang dengan kepolisian, kita minta Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 menjadi pegangan mereka untuk mengeluarkan STNK," ucap Andri saat dihubungi media.

Sampai saat ini menurut Andri, Dishub sudah berbincang internal dan berkordinasi dengan polisi, langkah tersebut nanti akan dibahas dalam forum lalu lintas yang akan diselengarakan Perhubungan. Diharapkan kepastian soal aturan main STNK dan wajib garasi bisa selesai sebelum akhir tahun.

"Melihat kondisi saat ini memang harus diberlakukan. Kami tidak melarang orang punya mobil, tapi kami minta mereka juga tidak mengganggu fasilitas umum. Meski parkir di depan rumah tapi bila itu jalan umum yah tetap salah, kan fasilitas umum. Karena itu sebagai jaminan dan bukti mereka tidak begitu (parkir sembarangan) harus disertai surat tadi, baru STNK nanti diproses," ujar Andri.

Masalah regulasi ini memang diakui Andri terlambat dijalankan, karena dari jadwal sejak dikeluarkan pada tahun pertama (2014), pada tahun kedua sudah harus berjalan. Karena kondisi itu, Andri mengupayakan masalah kewajiban menguasai garasi untuk STNK bisa selesai secepatnya.

"Kemarin saya sudah bilang, kalau tidak punya garasi di rumah mereka bisa cari lahan yang aman dan layak, nanti kita bantu izinnya, kita tidak persulit kok karena kita juga senang, makin tertib kan. Untuk masalah STNK kita upayakan bisa cepat dengan polisi, karena bila ditunda lagi akan makin susah," kata Andri.

Sanksi 
Untuk penindakan masalah garasi dan parkir menggangu fasilitas umum, Andri menerangkan tidak main-mian. Selain menderek mobil, pemilik yang mau mengambil mobil tersebut dikenakan sanksi sebesar Rp 500.000.

"Sesuai aturan saja, kita samakan dengan parkir liar. Mereka wajib membayar denda Rp 500.000, mekanismenya mereka bayar melalui Bank DKI, lalu bukti struk tersebut dibawa bersama bukti surat kepemilikan mobil, bila tidak ya mobil tidak bisa keluar," kata Andri.

viewed :: 1452
Pasang banner ? hubungi : widipriono@gmail.com

Berita Terkait Lainnya :